Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Advokat Daniel Tonapa Masiku

19 Januari 2021 12:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
ADVERTISEMENT
Penyidikan KPK terhadap Harun Masiku terkait kasus dugaan suap Komisioner KPU masih berjalan. Meski, eks caleg PDIP itu sudah lebih dari setahun buron.
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (19/1) ini, KPK memanggil seorang advokat bernama Daniel Tonapa Masiku sebagai saksi. Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas Harun Masiku.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HR (Harun Masiku)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Daniel yang merupakan advokat tercatat pernah tergabung dalam tim advokasi anti-diskriminasi ras dan etnik (taktis) yang sempat menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gugatannya itu terkait pernyataan Anies yang menyebut 'pribumi' saat dilantik jadi Gubernur DKI pada 2017 lalu. Namun gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga sempat menggugat UU Penetapan Perpu MK pada 2014 lalu. Ia menggugat UU itu bersama sejumlah advokat dan dosen FH Universitas Jember, salah satunya Nurul Ghufron yang kini menjadi Wakil Ketua KPK.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui keterkaitan Daniel dengan Harun yang sama-sama bernama belakang Masiku. Namun, diduga keduanya masih ada hubungan keluarga.
Diketahui, Harun Masiku bak ditelan bumi usai ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Ia sudah menjadi buronan satu tahun lebih.
Sempat muncul sejumlah isu liar terkait Harun Masiku yang masih buron. Salah satunya yakni isu ia telah meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Tetapi KPK menyatakan belum ada bukti yang mengarah ke sana.
Harun Masiku merupakan tersangka suap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Ia menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum disidang. Ia tercatat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Sementara, tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP, Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah. Wahyu divonis 6 tahun penjara, Agustiani 4 tahun bui, dan Saeful selama 1 tahun 8 bulan penjara.