Kasus Instastory, Wakil Ketua PDIP Medan Takut Elektabilitasnya Turun

16 Januari 2020 0:52 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fitriani Manurung saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fitriani Manurung saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Persidangan Febi Nur Amelia (29) menyedot perhatian publik. Dia didakwa mencemarkan nama baik Wakil Ketua PDIP Medan, Fitriani Manurung, hanya karena menagih ‘utang’ Rp 70 juta lewat fitur Instastory di Instagram.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan disebutkan, Febi mengaku Firiani utang kepadanya pada 2016. Namun karena tak kunjung dibayar, pada Februari 2019, Febi menagihnya lewat Instastory.
Nahas, postingan itu berujung proses hukum. Fitriani merasa namanya dicemarkan dan melaporkan Febi ke polisi. Febi pun didakwa melanggar UU ITE. Saat ini, Febi telah mengikuti dua kali persidangan.
Postingan Instastori Febi yang mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Foto: Dok. Istimewa
Postingan Instastori Febi yang mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Foto: Dok. Istimewa
Postingan Instastori Febi yang mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Foto: Dok. Istimewa
Fitriani membantah tuduhan Febi. Dia mengklaim sama sekali tidak punya utang seperti yang disangkakan Febi.
“Postingan itu merusak nama baik saya. Sekarang prosesnya di pengadilan. Makanya saya berharap hukum di negara ini hukum seadil-adilnya,” ujar Fitriani, Rabu (15/1).
Selain itu, kata Fitriani, postingan itu juga mempengaruhi pencalonannya untuk maju di Pemilihan Wali Kota Medan 2020. Fitriani merupakan bakal Calon Wakil Wali Kota Medan yang telah mendaftar di DPC PDIP Medan.
Fitriani Manurung saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Menurut Fitriani, postingan Febi berdampak pada penurunan elektabilitasnya. Apalagi, proses rekomendasi pencalonan di DPP PDIP dalam proses penggodokan.
ADVERTISEMENT
“Tentu kita akan meningkatkan elektabilitas. Masyarakat tentunya berpikiran jelek, dong, kepada saya. Banyak yang menelepon saya. 'Kak Fitri kenapa memenjarakan orang'. 'Kak Fitri, kok, kejam kali'. Seharusnya kan orang bakal menganggap saya pantas menjadi Balon Wakil Wali Kota. Kalau begini rusak citra dan nama baik saya,” ujar Fitriani.
Sebelumnya, merujuk dakwaan, uang itu diberikan Febi ke Fitriani sebanyak dua tahap demi membantu suami Fitriani mendapatkan promosi jabatan. Namun tidak disebutkan apa profesi suami Fitriani. Belakangan diketahui suami Fitriani berprofesi polisi, yakni Kombes Pol Ilsaruddin.
"Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya dua Rp 20 juta," ujar jaksa.
Pada 2017, Febi menagih utang Fitriani. Namun saat itu, Fitriani tak kunjung membayar utang dengan alasan belum memiliki uang. Tak lama setelah penagihan utang, Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.
ADVERTISEMENT
Dua tahun berlalu, Febi kembali menagih utang, kali ini lewat direct message (DM) Instagram. Namun, lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.
“(Kemudian) terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar jaksa.
Febi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Sebelum persidangan, Febi mengaku terpaksa mengunggah status di medsos karena tak tahu lagi harus ke mana menghubungi Fitriani.
"Saya memposting unggahan itu karena akses saya terhadap beliau sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, beliau baru ada respons. responsnya lapor ke polisi,” kata Febi sebelum mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1).