Benny Tjokrosaputro

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Panggil Sekretaris Pribadi Benny Tjokro

17 Januari 2020 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung masih terus memanggil saksi-saksi terkait dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hari ini, Jumat (17/1), Kejagung memanggil 3 orang saksi.
ADVERTISEMENT
"Ada pemeriksaan 3 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jumat (17/1).
Saksi tersebut adalah: Sekretaris Pribadi Benny Tjokro bernama Jani Irenawati; Direktur Independen PT Hanson Internasional Tbk, Adnan Tabrani; Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk, Jumiah.
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro usai diperiksa sebagai saksi di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sementara Benny Tjokrosaputro ialah Komisaris PT Hanson Internasional Tbk yang sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dengan ini, total sudah ada 44 saksi yang dipanggil oleh pihak Kejagung. Dari 44 saksi, 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim
- Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo
- Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan
- Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro
- Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat
ADVERTISEMENT
Para tersangka pun sudah ditahan pada Selasa (14/1). Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman membenarkan bahwa kelima orang yang ditahan itu sudah berstatus tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun itu.
"Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan. Sesuai dengan usul dari tim penyidik, maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan," kata Adi di kantornya, Selasa (14/1).
"Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," ujar dia.
Terkait penyidikan kasus ini, penyidik sudah menyita sejumlah mobil mewah, termasuk Mercedes Benz dan Toyota Alphard serta motor Harley Davidson. Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten