Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Jiwasraya Merugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Siapa yang Harus Membayarnya?
27 Oktober 2020 10:11 WIB
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro dan Heru Hidayat, tak hanya divonis hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Benny selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan Heru selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk turut divonis membayar uang pengganti. Nominal uang pengganti yang harus dibayar begitu fantastis, mencapai Rp 16,8 triliun.
Rinciannya Benny harus membayar Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru senilai Rp 10.728.783.375.000.
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara. Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membaca vonis seperti dilansir Antara.
Majelis hakim menyatakan, uang pengganti yang harus dibayar dihitung berdasarkan keuntungan yang didapat Benny dan Heru hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola 'underlying' 21 reksadana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp 12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp 6,078 triliun," kata hakim.
Heru Hidayat juga dinilai mendapatkan keuntungan tambahan Rp 4.650.283.375.000. Sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya Rp 10.728.783.375.000.
Keuntungan dua terdakwa tersebut yang dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI senilai Rp 16.807.283.375.000.
Benny dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi sebelumnya menyatakan telah menjadi korban konspirasi kasus Jiwasraya. Ia tak terima diminta membayar Rp 6 triliun lantaran merasa tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti.
"Saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," ucap Benny.
Begitu pula dengan Heru. Ia merasa keberatan diminta membayar Rp 10 triliun. Ia mengaku tak punya harta sebesar itu untuk membayar uang pengganti.
ADVERTISEMENT
"Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih dan disuruh menggantinya. Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 triliun," ucap Heru.
Meski demikian, dalam sidang vonis, majelis hakim menolak nota pembelaan keduanya. Majelis hakim menilai perbuatan keduanya termasuk kolaborasi jahat melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi Jiwasraya.
Mereka dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Benny Tjokro dinilai melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 3 UU Pencucian Uang. Benny dianggap mencuci uang hasil korupsi Jiwasraya dengan cara memasukkan dana hasil jual beli saham ke PT. Hanson International Tbk dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya, serta pihak-pihak yang bekerja sama dengannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Benny menggunakan uang dari hasil tindak pidana itu untuk membayar utang, membeli tanah, membeli properti, menukar dalam bentuk mata uang asing dan lain sebagainya.
Sementara Heru Hidayat dinilai telah menggunakan uang nasabah Jiwasraya untuk berfoya-foya dengan berjudi di kasino di Singapura, Selandia Baru, dan Macau.
"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya dengan perjudian sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan terhadap asuransi," kata hakim.
Pembayaran judi kasino tersebut yaitu:
a. Pada 24 Maret 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 912 juta.
b. Pada 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 690 juta.
ADVERTISEMENT
c. Pada 14 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 900 juta.
d. Pada 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500 juta
e. Pada 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1 miliar.
f. Pada 17 Maret 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500 juta.
g. Pada 29 April 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 500 juta.
h. Pada 16 Mei 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500 juta
i. Pada 7 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 3,5 miliar
ADVERTISEMENT
j. Pada 8 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 1,5 miliar.
k. Pada 9 Agustus 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1,47 miliar
l. Pada 6 September 2016 sebesar Rp 2,2 miliar untuk bayar kasino MGM di Macau.
m. Pada 23 November 2016 sebesar Rp 5 miliar untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.
n. Pada 19 Juli 2013 sejumlah Rp 11,07 miliar untuk membayar utang kasino di Macau.
o. Pada 22 Juli 2013 sejumlah Rp 10,04 miliar untuk membayar utang kasino di Macau.
Dalam perkara ini, terdapat 4 terdakwa lain yang juga dituntut hukuman seumur hidup.
Mereka adalah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
ADVERTISEMENT