Kasus Jiwasraya Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta
ADVERTISEMENT
Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan berkas dakwaan 5 tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Dakwaan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Lima berkas yang dilimpahkan masing-masing atas nama tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya , Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro. Tim Kejaksaan Agung kini menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.
"Lima berkas perkara tipikor Asuransi Jiwasraya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Hari menyebut kelimanya didakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara khusus Heru Hidayat dan Benny Tjokro ditambahkan dakwaan kedua yakni pencucian uang Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Adapun tersangka lainnya yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto, berkas penyidikannya sudah lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan," kata Hari.
"Berkas perkara atas nama JHT yang merupakan berkas terakhir dari penyidikan gelombang pertama," kata Hari.
Latar Belakang Perkara
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka. Hal itu justru berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengungkap ada setidaknya dua modus yang terjadi. Yakni terkait penempatan investasi dana nasabah dalam bentuk saham maupun reksadana.
Pertama, penempatan untuk saham sebanyak 22,4% dari aset finansial atau senilai Rp 5,7 triliun. Lima persen di antaranya ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja yang baik.
Kedua, terkait penempatan untuk reksadana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dua persen di antaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja yang baik.
"98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," ujar Burhanuddin.
Berdasarkan perhitungan BPK, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 16,81 triliun terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita, mulai dari mobil mewah hingga sertifikat tanah. Hal itu dilakukan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson dari penggeledahan di rumah Hendrisman. Serta, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard dari kediaman Hary.
Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.