Kasus Kakek 74 Dibui karena Lawan Maling di Demak Dilimpahkan ke Pengadilan

14 Oktober 2021 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Intel Kejari Demak Yulianto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intel Kejari Demak Yulianto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang kakek asal Demak, Kasmito (74), harus mendekam di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia dijerat sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Marjani (30), seorang pencuri ikan yang beraksi di kolam ikan tempat Kasmito berjaga di Desa Pasir, Kecamatan Mijen.
ADVERTISEMENT
Kasus itu kini sudah P-21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Oleh Kejaksaan Negeri Demak, berkas kasus itu sudah tahap 2 atau sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Demak. Hal itu disampaikan oleh Kasi intel Kejari Demak Yulianto.
"Terkait mengenai penganiayaan atas nama Kasmito, sudah kita lakukan tahap dua yang mana pada Kamis 7 Oktober 2021, di mana kita nyatakan berkas itu lengkap, pada hari itu kita lakukan tahap 2, nggak lama, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Demak," ujar Yulianto kepada wartawan, Kamis (14/10).
Yulianto mengatakan institusinya dalam hal ini hanya memproses berkas sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian atau Polres Demak. Dari BAP itu, Kasmito disangka Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
ADVERTISEMENT
Untuk urusan penahanan, kini Kasmito diserahkan ke Pengadilan Negeri Demak.
Kasus yang dialami kakek Kasmito ini bermula saat ia memergoki Marjani tengah mencuri ikan di kolam yang sedang dijaganya pada 7 September 2021.
Kolam ikan itu terletak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Lokasi itu berada di kawasan sepi penduduk.
Pada saat itu, Marjani sudah menyiapkan sejumlah alat untuk mencuri ikan. Di antaranya adalah alat setrum dan aki serta sejumlah kabel.
Aksi Marjani itu ketahuan oleh Kasmito. Kasmito kemudian menegur, tetapi Marjani malah hendak menyerang kakek tua itu dengan setrum listrik yang dibawanya.
Kasmito masuk ke dalam gubuknya dan mengambil arit untuk melindungi diri. Dia kemudian mengayunkan aritnya ke arah leher kiri dan bahu sebelah kanan Marjani.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal mengatakan, kasus itu berawal saat Marjani berpamitan ke keluarga untuk mencari ikan. Namun, tiba-tiba, keluarga mendapat kabar Marjani dibacok saat mencari ikan.
“Pada 7 September 2021 korban Marjani berpamitan ke keluarga mencari ikan. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, keluarga dapat kabar luka-luka dibacok,” kata Iqbal.
Iqbal menyebut, adik korban lalu melaporkan kasus itu ke kepolisian dan akhirnya pelaku yang merupakan kakek tersebut ditangkap.
Iqbal menambahkan, proses BAP untuk Kasmito dan pelaku pencurian sudah dilakukan penyidik. Keterangan keduanya sama. Sesuai dengan laporan, kasus penganiyaan dan pencurian berdiri sendiri.
"Saat di BAP tersangka melihat korban yang diduga akan setrum ikan, dan tersangka dengan cara mengendap langsung menganiaya dengan celurit berkali-kali. Keterangan tersangka dan korban sama," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Dan dari BAP tersebut dapat disimpulkan tersangka menganiaya korban dan tidak ada perlawanan korban sehingga tidak bisa diartikan tersangka membela diri. Sementara kasus pencurian berdiri sendiri," tambah dia.
Iqbal menyebut, terungkapnya alasan kakek membacok korban karena ingin mencuri, setelah munculnya laporan baru pada 11 Oktober lalu. Sehingga polisi tak bisa menerapkan diskresi lantaran kasus sudah dipegang di Kejaksaan.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews