kumplus-Opini Nicky Stephani

Kasus KDRT Disidangkan Tanpa Bukti Hasil Visum, Apakah Bisa?

21 Mei 2021 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Visum menjadi salah satu bukti kuat dalam pembuktian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab, visum dokter akan menguatkan bukti bahwa memang benar telah terjadi kekerasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, seringkali korban merasa takut dan tidak langsung membuat laporan visum begitu mendapat kekerasan.
Lantas, bagaimana bila ada suatu hal yang membuat tidak ada visum dalam kasus KRDT? Bagaimana pembuktiannya di pengadilan?
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berikut jawaban Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Visum Et Repertum merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam membuktikan suatu perkara pidana pembunuhan maupun penganiayaan, visum sangat berperan untuk mengetahui penyebab luka maupun penyebab kematian korban.
Dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), alat bukti visum memang merupakan alat bukti yang sangat kuat untuk membuktikan bahwa kekerasan tersebut telah terjadi. Namun, seringkali, korban tidak melaporkan perbuatan tersebut tepat setelah kekerasan tersebut terjadi. Sehingga akhirnya luka maupun bekas kekerasan sudah hilang dan tidak dapat lagi dilakukan visum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), diatur bahwa:
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Artinya, hanya dengan keterangan dari saksi korban saja ditambah satu alat bukti yang sah, maka suami atau isteri sebagai pelaku KDRT dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana. Selain ditambah dengan satu alat bukti, KDRT tersebut harus dilakukan di dalam lingkup rumah tangga.
Adapun yang termasuk Alat Bukti yang Sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP:
(1) Alat bukti yang sah ialah:
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, untuk membuktikan suatu tindak kekerasan dalam rumah tangga yang tidak ada visum, maka tetap dapat dilakukan penuntutan. Apabila ada keterangan dari saksi korban dan didukung oleh salah satu bukti sah lainnya, misalnya ada saksi lainnya, saksi ahli, maupun foto-foto bekas luka juga dapat dijadikan bukti petunjuk.
Selain itu, menurut P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang dalam bukunya Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum, Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti Dan Peradilan, menegaskan bahwa hakim dalam kedudukannya dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, dapat menarik kesimpulan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang ia jumpai selama melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di sidang pengadilan
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten