Kasus Kontak Erat Tanpa Gejala Corona di Bali Langsung Karantina Tanpa Tes Swab
ADVERTISEMENT
Pemprov Bali menerbitkan surat edaran mengenai alur manajemen kasus COVID-19 pada Jumat (17/7). Surat Edaran No.443/747/P2.P/2020 tersebut ditandatangani Sekda Bali, Dewa Made Indra.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran tersebut, poin nomor 2 huruf A menyatakan, orang yang kontak erat dengan pasien positif corona tanpa gejala (sebelumnya disebut orang tanpa gejala atau OTG), langsung menjalani karantina mandiri selama 14 hari tanpa menjalani tes swab PCR.
Diketahui sebelumnya, seseorang yang kontak erat dengan pasien corona baik yang bergejala maupun tidak, lebih dahulu menjalani tes swab untuk memastikan apakah positif COVID-19 atau tidak, sebelum akhirnya menjalani karantina mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan Bali, I Ketut Suarjaya, mengatakan sesuai surat edaran tersebut, tes swab maupun rapid test kini hanya berlaku bagi seseorang yang masuk Bali, baik melalui darat, laut, dan udara.
"(Rapid test) hanya untuk screening di pintu masuk saja," kata Suarjaya saat dihubungi, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
Suarjaya menyatakan, apabila masa isolasi selesai dan tak ada gejala corona, seseorang yang pernah kontak erat tersebut diberikan surat keterangan sehat oleh puskesmas setempat.
Diketahui sebagian besar pasien positif corona di Bali merupakan kasus tanpa gejala. Hingga saat ini terdapat 2.745 pasien positif corona di Bali. Dari jumlah tersebut 1.994 di antaranya sembuh dan 40 orang meninggal dunia.
***