Kasus Korupsi BLBI Sjamsul-Itjih Nursalim Bisa Disidang In Absentia

31 Juli 2019 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sjamsul Nursalim. Foto: Bagus Permadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sjamsul Nursalim. Foto: Bagus Permadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, sejauh ini tidak pernah hadir ketika dipanggil KPK dalam penyidikan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun ketidakhadiran dua orang itu, menurut Guru Besar Hukum Pidana UGM Eddy Hiariej, bukan suatu persoalan. Meski kasus ini nantinya dilimpahkan ke pengadilan, Sjamsul dan Itjih tetap bisa disidang secara in absentia.
Persidangan in absentia merupakan pemeriksaan perkara di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
Persidangan in absentia itu, kata Eddy, merujuk yurisprudensi beberapa kasus. Salah satunya seperti perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan 2 eks pemilik Bank Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.
Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej (tengah) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Keduanya disidang secara in absentia di Pengadilan Tipikor Jakarta dan divonis 15 tahun penjara dan mengembalikan uang Rp 3,1 triliun yang ditaruh di Bank of Hong Kong.
"Boleh (in absentia). Kita pernah memutus yuriprudensi (beberapa kasus) diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan itu diadili secara in absentia," kata Eddy di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan persidangan secara in absentia juga diatur di Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor.
"Secara aturan memang boleh. Kedua kalau dia merasa tidak bersalah kenapa takut untuk datang?" kata Eddy.
Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidikan kasus Sjamsul masih terus berjalan. Febri memastikan akan terus melakukan melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun akibat kasus BLBI.