Kasus Lapas Sukamiskin, Rahadian Azhar Didakwa Beri Pajero Sport ke Kalapas

15 Juli 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar, didakwa menyuap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein. Korupsi pemberian suap tersebut berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga seharga Rp 517 juta
ADVERTISEMENT
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan, Rabu (15/7).
Suasana di depan lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Jaksa Takdir mengatakan, pemberian mobil Pajero Sport tersebut dimaksudkan agar Wahid menunjuk Rahadian menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin.

Mobil untuk Kepala Lapas Sukamiskin

Rahadian merupakan Direktur Utama sekaligus pemilik PT Fajar Basthi Sejahtera yang bidang usahanya menjual perlengkapan kebutuhan sehari-hari untuk warga binaan di sejumlah Lapas. Ia juga merupakan Direktur Utama sekaligus pemilik PT Glori Karsa Abadi yang menjadi mitra kerja di beberapa lapas dalam memproduksi plastik, konveksi, percetakan, dan pengemasan kopi.
Rahadian pernah menjadi mitra saat Wahid memimpin Lapas Madiun dan Lapas Narkotika Kelas 2 Bandung. Wahid Husen dilantik jadi Kalapas Sukamiskin pada Maret 2018.
Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
Setelah pelantikan itu, Rahadian menemui Wahid di Lapas Sukamiskin. Wahid lalu menyampaikan bahwa ia ingin mengganti mobilnya dari Kijang Innova menjadi Toyota Fortuner.
ADVERTISEMENT
Wahid meminta Rahadian menukar mobilnya dengan Fortuner keluaran terbaru. Rahadian menyanggupi hal tersebut. Ia bahkan akan menukar mobil Wahid Husen dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport terbaru.
Rahadian kemudian membeli mobil Pajero Sport tersebut seharga Rp 517 juta secara kredit. Mobil tercantum atas nama Muahir, staf Rahadian.
Pada April 2018, Rahadian menemui Wahid di Lapas Sukamiskin. Dalam kesempatan itu, disepakati perusahaan Rahadian akan mendapat kerja sama pengoperasian mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin.
Kemudian pada Juni 2018, Wahid menanyakan mobil Pajero tersebut. Mobil yang sudah dilunasi itu kemudian dikirim ke rumah Wahid Husen di Bandung.
"Bahwa pemberian mobil tersebut dimaksudkan agar Wahid Husein selaku Kalapas Sukamiskin menunjuk Terdakwa menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Rahadian terancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)