Kasus Lukas Enembe: KPK Sita Rp 50 M & Emas Batangan, Blokir Rekening Rp 81,8 M
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu, tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559" kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, cincin batu mulia, serta 4 unit mobil.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe. Soal dugaan potensi tindak pidana pencucian uang masih dalam pendalaman.
"Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.
"KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," pungkas Ali.
ADVERTISEMENT
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Namun melihat sejumlah harta dia yang sudah disita, diduga uang hasil pidana yang diterima oleh Enembe lebih dari itu.