Kasus Mafia Peradilan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Mulai Jalani Sidang Hari Ini

22 Oktober 2020 8:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (tengah) digiring menuju Rutan KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (tengah) digiring menuju Rutan KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Kamis (22/10). Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang dijadwalkan digelar sekitar 10.00 WIB. Adapun Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, akan disidang dengan dakwaan perkara suap dan gratifikasi.
"Persidangan perdana atas nama Terdakwa Nurhadi dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali dalam keterangannya.
Nurhadi (kanan) menaiki anak tangga sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

Jalan Panjang KPK Menjerat Nurhadi

Nurhadi sudah mulai bersinggungan dengan KPK ketika adanya OTT kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung 2016 lalu. Saat itu, KPK menjerat Panitera PN Jakpus Edy Nasution, pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
KPK sudah beberapa kali memeriksa Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, dalam kasus itu. Tak hanya diperiksa, Nurhadi juga sempat dicegah ke luar negeri. Bahkan, rumahnya juga sempat digeledah. Saat itu, penyidik sempat menyita sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
Namun, status Nurhadi tetap menjadi saksi dalam perkara tersebut. Belakangan, KPK menemukan bukti keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain berdasarkan pengembangan kasus dari OTT itu.
Nurhadi kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019, beberapa hari sebelum pimpinan lembaga antirasuah jilid IV lengser. Nurhadi ditetapkan tersangka bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Semenjak jadi tersangka, Nurhadi kerap dipanggil untuk diperiksa oleh KPK. Namun ia selalu mangkir tanpa alasan yang jelas, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 13 Februari 2020. Dua tersangka lainnya pun ikut jadi buronan.
Penyidik KPK dibantu oleh Polri mencari keberadaan Nurhadi. Sejumlah tempat disatroni, mulai dari rumahnya di Simprug Golf, di kawasan Jakarta Selatan hingga kediaman keluarganya di Jawa Timur. Namun KPK gagal menemukan sosok Nurhadi.
ADVERTISEMENT
Kemudian informasi-informasi terkait dirinya mulai bermunculan. Beberapa di antaranya seperti dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut Nurhadi mendapatkan perlindungan khusus. Hal yang sama disampaikan oleh koordinator Lokataru, Haris Azhar.
Bahkan, Haris mengatakan bahwa keberadaan Nurhadi sudah jadi rahasia umum. Namun, karena adanya 'golden protection' terhadapnya, Haris menilai membuat nyali KPK menciut tak berani menangkap. Namun ia tak merinci siapa yang beri perlindungan itu.
"Cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection yang KPK kok jadi kayak penakut gini enggak berani ambil orang tersebut. Dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai," ujarnya.
Penampakan vila milik eks Sekretaris MA Nurhadi di Bogor yang digeledah KPK. Foto: Dok. Maki
Pencarian Nurhadi pun berlanjut ke beberapa lokasi, salah satunya ke sebuah vila miliknya di Bogor. Di sana, Nurhadi tak ditemukan. Namun, penyidik KPK malah mendapati adanya sejumlah aset mewah diduga terkait Nurhadi mulai dari mobil hingga moge.
ADVERTISEMENT
Semenjak itu keberadaan Nurhadi terus gelap. Hingga akhirnya, pimpinan KPK Nawawi Pomolango membentuk tim untuk menangkap Nurhadi. Salah satu di dalam tim itu, adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tak lama setelah tim dibentuk, Nurhadi ditangkap.
Nurhadi ditangkap penyidik KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam. Ia berada di rumah tersebut bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan istrinya, Tin Zuraida. Pelarian Nurhadi pun usai, ia digiring ke markas lembaga antirasuah.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Latar Belakang Kasus

Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni suap dan gratifikasi.
Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui Riezky Herbiyono.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Riezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.