Kasus Mafia Tanah, Kejati DKI Geledah Rumah Eks PNS Dinas Taman dan Hutan DKI

20 Mei 2022 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati DKI geledah rumah Eks Kepala UPT Terkait Perkara Mafia Tanah di Cipayung. Foto: Dok. kejati DKI
zoom-in-whitePerbesar
Kejati DKI geledah rumah Eks Kepala UPT Terkait Perkara Mafia Tanah di Cipayung. Foto: Dok. kejati DKI
ADVERTISEMENT
Penyidik tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati Jakarta) menggeledah salah satu kediaman saksi berinisial HH yang merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan penggeledahan ini dilakukan pihaknya dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
"Di mana sebelumnya dari hasil pemeriksaan tim Penyidik, diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang tengah didalami yang disinyalir disimpan dan berada di rumah Saksi HH tersebut," ujar Ashari melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5).
Kejati DKI geledah rumah Eks Kepala UPT Terkait Perkara Mafia Tanah di Cipayung. Foto: Dok. kejati DKI
Dari penggeledahan tersebut, Ashari menyebut tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Bukti yang disita termasuk sertifikat, BPKP mobil, dan HP.
"Rencananya hari ini, Tim Penyidik akan melanjutkan penggeledahan di beberapa tempat yang dicurigai terdapat barang bukti yang bisa mendukung pembuktian untuk selanjutnya dapat menemukan tersangkanya," kata Ashari.
Kejati DKI geledah rumah Eks Kepala UPT Terkait Perkara Mafia Tanah di Cipayung. Foto: Dok. kejati DKI
Kasus ini diduga terkait dengan pembebasan lahan pada 2018. Saat itu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000.
ADVERTISEMENT
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153. Sehingga muncul dugaan korupsi terkait pembebasan lahan tersebut.
Meski sudah naik ke penyidikan, demikian Kejati DKI belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah tersebut.