Kasus Mafia Tanah, KPK Usut Dugaan Kepemilikan Aset Eks Dirut Sarana Jaya

22 Juni 2021 10:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KPK masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Kasus itu menjerat eks Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (21/6), KPK memeriksa seorang swasta bernama Made Elviani sebagai saksi. Ia diperiksa untuk Yorry dan beberapa tersangka lain.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengusut dugaan Yorry memiliki sejumlah aset yang terkait perkara.
"Made Elviani dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC (Yoory)" ujar Plt jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (22/6).
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah) mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
KPK telah menetapkan 5 tersangka di perkara ini. Mereka adalah Yoory; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar; dan PT AP sebagai korporasi.
KPK menyebut Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo. Namun, kerja sama tersebut diduga melawan hukum, yakni:
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar.