Kasus Mafia Tanah, KPK Usut Dugaan Kepemilikan Aset Eks Dirut Sarana Jaya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada Senin (21/6), KPK memeriksa seorang swasta bernama Made Elviani sebagai saksi. Ia diperiksa untuk Yorry dan beberapa tersangka lain.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengusut dugaan Yorry memiliki sejumlah aset yang terkait perkara.
"Made Elviani dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC (Yoory)" ujar Plt jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (22/6).
KPK telah menetapkan 5 tersangka di perkara ini. Mereka adalah Yoory; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar; dan PT AP sebagai korporasi.
KPK menyebut Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo. Namun, kerja sama tersebut diduga melawan hukum, yakni:
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar.