Kasus Mayat Dibuang di Tol Bocimi Terungkap: Pembunuhan karena Cemburu

28 Oktober 2019 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
kapolres Bogor AKBP M Joni menunjukkan barang bukti dari kasus penemuan mayat di Tol Bocimi. Foto: Dok. Polres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
kapolres Bogor AKBP M Joni menunjukkan barang bukti dari kasus penemuan mayat di Tol Bocimi. Foto: Dok. Polres Bogor
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan AW (30), yang jasadnya ditemukan di Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) pada pertengahan September lalu terungkap. AW dibunuh karena motif cemburu, lalu mayatnya dibuang di pinggir Tol Bocimi.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Bogor AKBP M Joni dalam keterangannya, Senin (28/10), dua orang pelaku RZ alias ABI dan pacarnya DF ditangkap akhir pekan lalu di Bandung.
"Korban Andi Wicaksono (AW) di bunuh oleh pelaku RZ Alias ABI karena cemburu terhadap korban karena memiliki hubungan khusus dengan pacar pelaku (DF)," kata Joni.
Joni menjelaskan, kejadian bermula saat RZ meminta DF untuk menghubungi korban AW. Saat itu, RZ ingin tahu hubungan yang sebenarnya antara AW dan DF.
"Kemudian DF, pelaku RZ dan Korban bertemu di daerah Cibubur. Selanjutnya pelaku RZ, DF dan Korban menuju daerah Puncak," beber dia.
Kapolres Bogor AKBP M Joni memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus penemuan mayat di Tol Bocimi. Foto: Dok. Polres Bogor
Namun di perjalanan, di kawasan Tol Jagorawi, pelaku RZ meminta kepada korban, yang mengemudikan kendaraan, untuk masuk ke rest area Km 34-45 Sentul, dengan alasan perut mual.
ADVERTISEMENT
Setiba di parkiran rest area Km 34-45 Sentul, di dalam mobil pelaku mengeluarkan golok dari dalam tas ransel yang dibawanya kemudian menanyakan hubungan antara DF dan korban AW.
Karena korban tidak mengaku memiliki hubungan DF, sedangkan DF mengakuinya. Akhirnya RZ menggorok leher korban dengan golok yang dibawanya.
"Selanjutnya mayat korban dibawa pelaku RZ dan DF ke Tol Bocimi dan dibuang di pinggir Jl. Tol Km 57+950 jalur A (arah Sukabumi) Selanjutnya pelaku RZ dan DF melarikan diri menggunakan mobil korban," ungkap Joni.
Saat menangkap kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna putih, 1 buah golok, 1 setel pakaian korban.
"Dalam Kasus ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana lebih Sub Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," tutup dia.
ADVERTISEMENT