Kasus Meikarta, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mangkir dari KPK

3 Desember 2018 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti mangkir dari panggilan penyidik KPK. Jejen sedianya akan diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Tidak hadir," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (3/12).
Ini merupakan panggilan kedua yang tak dipenuhi oleh Jejen. Sebelum pada panggilan pada Rabu (28/11) lalu, Jejen pun tak memenuhi panggilan penyidik. Saat itu penyidik juga tak memperoleh keterangan apapun terkait ketidakhadirannya.
Terkait pemanggilan kali ini, Jejen mengirimkan surat kepada penyidik KPK. Politikus PDIP itu meminta agar penyidik menjadwal ulang pemeriksaannya pada 5 Desember 2018.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menurut Febri, penyidik menerima keterangan dari Jejen mengenai ketidakhadirannya kali in. Politikus PDIP itu meminta agar penyidik menjadwal ulang pemeriksaannya pada 5 Desember 2018.
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
ADVERTISEMENT
Diduga, pihak Lippo memberikan suap kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk melancarkan izin proyek superblok itu. Diduga ada suap senilai miliaran rupiah yang digelontorkan pihak Lippo terkait hal tersebut.
Suap itu rencananya akan diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal.
Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang.
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.