Kasus Nakes Suntik Vaksin Kosong di Pluit Berakhir Damai, Perkara Dihentikan

11 Agustus 2021 18:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas medis mengisi jarum suntik dengan vaksin Sputnik V.
 Foto: Maxim Shemetov/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas medis mengisi jarum suntik dengan vaksin Sputnik V. Foto: Maxim Shemetov/REUTERS
ADVERTISEMENT
Kasus penyuntikan vaksin corona kosong di Pluit, Penjaringan, Jakut, berakhir damai. Sebelumnya, relawan vaksinator berinisial EO telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus tersebut dianggap selesai karena pihak terlapor telah sepakat untuk damai.
"Iya sudah sepakat damai ya ditutup. Perkara diberhentikan," ujar Arif kepada wartawan, Rabu (11/8).
Dengan ditutupnya kasus tersebut, Arif menegaskan EO tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
"Nah ini tadi malem sudah terjadi mediasi antara pihak penyelenggara kemudian terlapor hingga korban sudah ada kesepakatan damai," imbuhnya.
Arif menambahkan pihak korban mengambil jalur damai karena pelaku telah minta maaf karena kelalaiannya.
"Kalau mereka sudah sepakat semua jadi ya sudah kita ini kita apa mereka sudah sepakat untuk cabut dan tidak akan melakukan tuntutan kan ya sudah," pungkasnya.
Seorang relawan vaksinasi berinisial EO di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, menyuntikkan vaksin COVID-19 kosong. Kejadian itu terjadi pada Jumat (6/8).
ADVERTISEMENT
Kejadian itu viral di media sosial setelah salah seorang warga melapor. Berdasarkan keterangan dari akun Twitter @Irwan2yah, EO disebut telah menyuntikkan vaksin kosong. Namun setelah diprotes, EO kembali menyuntikkan vaksin.