Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut: Polisi Buka Posko Aduan

15 April 2025 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Garut datangi lokasi klinik tempat dokter kandungan lecehkan pasien saat USG, Selasa (15/4/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Garut datangi lokasi klinik tempat dokter kandungan lecehkan pasien saat USG, Selasa (15/4/2025). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dokter kandungan berinisial MSF di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Polres Garut bersama dengan Polda Jawa Barat juga membuka posko pengaduan bagi para pasien yang merasa pernah menjadi korban dokter MSF.
“Untuk korban sementara masih kita dalami, kita membuka posko pengaduan Polres Garut dan Polda Jabar juga kita membentuk tim khusus untuk penanganan ini,” ucap Fajar kepada wartawan di Garut, Selasa (15/4).
Fajar mengatakan pihaknya sudah mendatangi klinik tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Diketahui, dugaan pelecehan itu terjadi pada 20 Juni 2024 lalu, namun baru viral tadi malam setelah rekaman CCTV kasus pelecehan itu viral di media sosial.
"Jadi sekitar sepuluh bulan lalu (kejadiannya). Ini masih didalami karena memang korbannya sampai saat ini belum laporan tapi Polres Garut dan Polda Jabar langsung membentuk tim khusus mendalami dan memproses penyelidikan," katanya.
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan sementara, diketahui dokter tersebut praktik di klinik sejak 2023 lalu. Namun sejak tiga hari lalu sudah tidak praktik lagi.
"Dokter berinisial MSF diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya,” katanya.
Dalam CCTV yang viral itu, tampak seorang dokter memeriksa perut pasien dengan alat USG. Namun, tangan dokter itu tampak terus naik ke area dada, ke area sensitif pasien.

STR Dibekukan

Kemenkes juga buka suara soal dokter kandungan MSF ini. Surat Tanda Registrasi (STR) dokter MSF dibekukan.
"Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) untuk nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut," kata kata Aji Muhawarman, e Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, pada Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Surat Izin Praktik-nya pun otomatis dinonaktifkan.