Kasus Pemakaman Bayar 2,8 Juta di TPU Cikadut Dianggap Bukan Pungli
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Yunita kemudian ingin memakamkan ayahnya di TPU Cikadut . Dia kemudian menghubungi Redy Krisnoyana. Belum diketahui dari mana Yunita bisa berkontak dengan Redy.
Namun pada saat itu, Redy beralasan tidak bisa memakamkan ayah Yunita sesegera mungkin karena keterbatasan tenaga pemakaman . Jumlah pekerja harian lepas di TPU Cikadut hanya 12 orang dan pada saat itu Redy beralasan sedang penuh.
Redy kemudian mengusulkan Yunita untuk meminta bantuan warga setempat. Namun, ada biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 2,8 juta. Biaya itu disepakati oleh Yunita.
Kasus itu kemudian mencuat. Polisi turun tangan. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kemudian periksa Redy dan Yunita.
Dari hasil pemeriksaan, Ulung mengatakan tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran pungli oleh petugas pemikul jenazah sebab sudah ada kesepakatan antara Yunita dengan Redy.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini, dari pemeriksaan dan keterangan tidak ada yang dilanggar," kata dia Ulung di Polrestabes Bandung, Senin (12/7).
Redy meminta duit segitu atas persetujuan Yunita karena untuk membayar warga setempat yang membantu untuk proses pemakaman.
Warga setempat ini memang bukanlah petugas harian pemakaman TPU Cikadut. Dengan kata lain, proses pemakaman menggunakan jasa warga setempat dan Rp 2.8 juta itu upah untuk para warga. Belum diketahui ada berapa warga yang ikut memakamkan jenazah ayah Yunita.
"Kita masih mendalami dan menyelidiki di mana punglinya karena itu kan pada saat kejadian antara masyarakat dengan saudara Yunita itu sudah ada kesepakatan," ucap dia.
Karena kasus itu ramai, Redy dan Yunita kemudian berdamai. Duit Rp 2,8 juta itu dikembalikan ke Yunita.
ADVERTISEMENT