Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Polres Jakut Akan Panggil Ayu Thalia

30 September 2021 16:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nicholas Sean.
 Foto: Instagram/@nachoseann
zoom-in-whitePerbesar
Nicholas Sean. Foto: Instagram/@nachoseann
ADVERTISEMENT
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, kepada Ayu Thalia masih bergulir di Polres Metro Jakarta Utara. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk membuat terang perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan usai pemeriksaan saksi pihaknya akan memanggil Ayu sebagai terlapor.
"Saat ini kita sedang memeriksa saksi-saksi kita lengkapi saksi-saksinya nanti kalau misalnya sudah lengkap semua baru kita hadirkan untuk terlapornya. Yang terlapornya kan di sini AT yang diproses di Jakut," kata Guruh kepada wartawan, Kamis (30/9).
Saat ditanya berapa banyak saksi yang diperiksa, Guruh enggan mengungkapnya.
"Ada beberapa (saksi). Kita juga kumpulkan alat bukti yang lain-lainnya," kata Guruh.
Ayu Thalia. Foto: Instagram/@thata_anma
Perkara Sean dan Ayu berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean ke Ayu. Peristiwa itu dilaporkan Ayu ke Polsek Penjaringan.
Merasa tidak melakukan penganiayaan, Sean melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara. Wanita yang bekerja di showroom mobil itu dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
ADVERTISEMENT
Penyidik di Polsek Penjaringan telah memeriksa Ayu dan Sean. Sementara kasus yang di Polres Jakarta Utara baru pihak Sean yang diperiksa.
Guruh mengatakan baik kasus di Polsek Penjaringan maupun di Polres Metro Jakarta Utara akan diproses sesuai ketentuan.
"Saat ini masih dalam proses nanti kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan," kata Guruh.