Kasus Penganiayaan Habib Bahar ke Sopir Taksi Online Segera Disidangkan

30 Desember 2020 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jabar telah menerima surat P21 (berkas dinyatakan lengkap) dari Kejaksaan Tinggi Jabar terkait kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith kepada sopir taksi online. Berkas perkara dinyatakan lengkap per tanggal 29 Desember dan siap disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Perkara yang ditangani oleh Polda Jabar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum terkait tersangkanya Habib Bahar bin Smith itu sudah dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (30/12).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Erdi menambahkan, barang bukti dan tersangka bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat ini untuk disidangkan. Mekanisme penyerahan tersangka dan barang bukti bakal dikoordinasikan dengan pihak terkait.
"Nanti kita siapkan dulu administrasinya kemudian kita hubungi dulu kesiapan dari tersangka karena harus berkoordinasi karena yang bersangkutan kan sedang ditahan ya," ucap dia. Habib Bahar saat ini masih ditahan karena kasus penganiayaan pada remaja.
"Bagaimana mekanismenya nanti akan disampaikan oleh baik itu oleh Direktorat Kriminal Umum Umum maupun dengan kejaksaan nanti," kata dia.
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Rencananya, persidangan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Penetapan tersangka kepada Habib Bahar berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi pada September 2018.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar menyasar pada sopir taksi online bernama Andriansyah. Penganiayaan terjadi lantaran ada kesalahpahaman di antara keduanya.
Dalam kasus penganiayaan ini, Habib Bahar dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.