Kasus Penganiayaan Sopir Taksi, Habib Bahar Diperiksa Polisi 23 November

18 November 2020 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jabar bakal kembali memeriksa Habib Bahar bin Smith pada tanggal 23 November. Habib Bahar bakal menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Ditreskrimum Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online.
ADVERTISEMENT
"Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengagendakan pemanggilan Habib Bahar bin Smith itu nanti tanggal 23 (November), kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (18/11).
Akan tetapi, Erdi belum mengetahui lokasi pemeriksaan pada Bahar. Sebelumnya beredar informasi pemeriksaan Bahar dilakukan di Lapas Gunung Sindur.
Adapun dari pihak Lapas Gunung Sindur telah memberi izin untuk dilakukan pemeriksaan pada Bahar. Diketahui, Bahar hingga kini masih mendekam di Lapas Gunung Sindur terkait aksi penganiayaan yang dilakukan pada dua remaja.
"Kita belum tahu apakah pemeriksaannya di Polda Jabar atau penyidik yang akan berangkat ke LP Gunung Sindur Bogor," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka pada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu. Adapun penganiayaan dilakukan dengan menyasar sopir taksi online bernama Andriansyah. Diduga, penganiayaan terjadi lantaran ada kesalahpahaman di antara keduanya.
ADVERTISEMENT