Kasus Penistaan Agama 4 Petugas RS Disetop, Pelapor Akan Ajukan Praperadilan

25 Februari 2021 21:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menghentikan kasus 4 petugas RSUD Djasamin Saragih memandikan jenazah wanita suspek corona yang bukan muhrimnya. Setelah mengkaji berkas polisi, jaksa menyebut tidak ada penistaan agama dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi keputusan Jaksa, kuasa hukum pelapor Muslimin Akbar, berencana mengajukan praperadilan atas keputusan jaksa tersebut.
"Kita akan melakukan praperadilan,” terang Muslimin kepada kumparan, Kamis (25/2).
Ia sangat menyayangkan keputusan jaksa menyetop kasus tersebut dan mempertanyakan dasar hukumnya.
“Itukan sudah P21, bahkan 2 kali catatannya. Artinya polisi dalam hal ini sudah 2 kali mempersiapkan, membenarkan sesuai dengan petunjuk yang diminta oleh Jaksa,” jelasnya.
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
Padahal menurutnya, barang bukti dan data yang diminta sudah terpenuhi dan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan.
“Artinya polisi sudah berhasil, Kamis 18 Februari 2021, berkas itu diberikan polisi ke jaksa,” ujar Muslimin.
Selain itu, Muslim menegaskan pihak pelapor, Fauzi Munthe, sudah menjalani mediasi dengan para tersangka namun berjalan buntu. Permintaan maaf para tersangka sudah diterima, namun ia menegaskan kliennya tetap ingin membawa kasus ini ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
“Apa yang diminta oleh terdakwa, itu meminta maaf atas kesilapan. Oleh Fauzi Munthe sudah lama memaafkan, konteks sebagai manusia. (Tapi) inikan negara bukan saya saja, ini ada aturan. Secara personal memaafkan tapi tidak secara hukum, harus ditegakkan, itu kata Fauzi,” ujar Muslimin menirukan ucapan kliennya.
RSUD Dr Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Sumut. Foto: Dok. RSUD Dr Djasamen Saragih
Prosesnya pengajuan praperadilan akan secepatnya dilakukan Muslimin. Tapi hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan penghentian kasus dari Kejaksaan.
“Menurut aturan, setelah diterima baru boleh (mengajukan). Kalau hari ini, diterima besok segera mungkin kami lapor, harus diterima dulu,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari video viral seorang pria bernama Fauzi Munthe yang memprotes RSUD Djasamen Saragih dan menolak proses memandikan jasad mendiang istrinya oleh empat orang petugas pada September 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebab, jenazah istrinya dimandikan oleh orang yang bukan muhrimnya.
Fauzi menjelaskan, istrinya meninggal pada Minggu (20/9/2020) namun dilarang untuk melihat proses penanganan jenazah. Padahal menurutnya, istrinya bukan merupakan pasien corona.
"Saya tidak boleh masuk. Lalu saya curi-curi (mengintip). Karena ketahuan, pintu dikunci, saya disuruh keluar," tuturnya.
Saat melihat sekilas itu, Fauzi mengetahui jenazah istrinya dimandikan petugas pria. Tak hanya itu, menurut Fauzi, salah satu petugas juga mengambil foto jenazah istrinya.
Sementara itu pihak RSUD Djasamen Saragih melalui Wakil Direktur III, Ronni Saragih, meminta maaf kepada Fauzi dan keluarga, serta umat Islam atas insiden itu. Menurutnya, ada kesalahan prosedur pemandian jenazah saat itu.
ADVERTISEMENT