Kasus Penyiraman Air Keras di Jakpus: Berawal dari Dendam, 1 Pelaku Ditangkap

21 Februari 2024 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Johar Baru menangkap pelaku penyiraman air keras dengan motif balas dendam.  Foto: Polsek Johar Baru
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Johar Baru menangkap pelaku penyiraman air keras dengan motif balas dendam. Foto: Polsek Johar Baru
ADVERTISEMENT
Jajaran Polsek Johar Baru mengungkap kasus penyiraman air keras. Satu pelaku berinisial RAP alias K, ditangkap polisi setelah hampir 5 bulan buron. Sedangkan pelaku lainnya berinisial GS masih dikejar polisi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terjadi pada 17 September 2023 lalu. Sedangkan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ditangkap pada 7 Februari 2024.
Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah mengatakan motif penyiraman air keras ini berawal dari dendam dan sakit hati pelaku terhadap korban. Ubaidillah menyebut korbannya ada 3 orang.
Saat itu, kedua pelaku menanti korbannya di Jalan Kramat Jaya Baru RT 7 RW 1 Kelurahan Johor Baru, Jakarta Pusat, dengan memegang air keras yang dituangkan ke dalam gayung berwarna merah.
"Nah pada saat korban melintas dengan 3 korban yang sempat kesiram. Maka begitu melintas di jam 23.10 (WIB) ini disiram sehingga korban merasa kesakitan," ujar Ubaidillah dalam konferensi pers, Rabu (21/2).
ADVERTISEMENT
Usai beraksi, keduanya lalu kabur. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Kemudian pada 20 September 2023, korban membuat laporan ke polisi.
Ubaidillah mengatakan, pihaknya turut menyebar intel ke beberapa wilayah untuk mencari keberadaan pelaku.
"Jadi selama setelah kejadian itu anggota kami memasang informan baik Pak RT Pak RW, dari kelurahan kita sebar. Tukang goreng-gorengan, tukang bakso kita sebar," ungkap Ubaidillah.
Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara selama 7 tahun
"Kita kenakan Pasal 470, ancaman hukumannya 7 tahun," tutupnya.