Kasus Peretasan Situs Tempo.co dan Tirto.id Naik ke Penyidikan

1 Oktober 2020 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hacker Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hacker Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kasus peretasan dua media online Tempo.co dan Tirto.id ditingkatkan penyidik dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan usai gelar perkara.
ADVERTISEMENT
"Awal sudah lengkap dilakukan gelar perkara, hasilnya kasus ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/10).
Situs tempo.co diretas. Foto: Dok. Istimewa
Terkait pemeriksaan terhadap kasus Tempo.co, Yusri menjelaskan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi. Selain itu penyidik juga telah menerima lock access dari server Tempo.co.
"Awalnya ada sedikit kendala masalah lock access dari server Tempo.co. Pada tanggal 21 September lalu lock access server sudah diserahkan ke Polda Metro, sudah dipelajari oleh penyidik," kata Yusri.
Yusri mengatakan saat ini penyidik masih menunggu data tambahan dari pihak Tempo.co yang diduga sebagai malware.
"Tindak lanjut ke depan masih nunggu data yang akan diserahkan oleh pelapor yang diduga sebagai malware dari pihak Tempo dan hasil audit dari pihak ketiga. Sehingga kita bisa mendalami lagi," kata Yusri.
Situs tempo.co diretas. Foto: Dok. Istimewa
Sementara dalam kasus Tirto.id, Yusri mengatakan penyidik telah menerima lock access server situs tersebut pada 10 September lalu. Data itu telah dipelajari penyidik.
ADVERTISEMENT
"Masih kita tunggu juga minta data lock IP address device dari pada penggunaan email yang diretas. Kita minta google terkait masalah akun google yang diretas oleh si pelaku. Kita juga kejar akun ini," kata Yusri.
Sebelumnya, Pemred Tempo.co Setri Yasa dan Pemred Tirto.id Sapto Anggoro melaporkan peretasan situs media online mereka masing-masing ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8). Peretasan itu terjadi pada Jumat (21/8).
Situs Tempo.co kena serangan hacker dengan menampilkan tulisan 'Stop Hoax' pada halaman depan situs. Sementara pada situs Tirto.id peretas menghapus 7 berita, dua di antaranya diganti judul dan isi artikelnya.
Laporan Tempo.co diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Sementara laporan Tirto.id diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ.
ADVERTISEMENT
Adapun pasal yang dilaporkan keduanya ialah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.