news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus PNS Tewas Dianiaya di Penjara Indikasikan Lemahnya Pengawasan

16 Juli 2018 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rutan Pekanbaru. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rutan Pekanbaru. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Ade Diding, seorang PNS asal Subang, Jawa Barat, meninggal dunia di dalam tahanan Polres Subang setelah menerima sejumlah kekerasan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini tentu memukul hati anggota keluarga Ade Diding, hingga anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo untuk meminta keadilan.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dialami para tahanan. Hal ini mengindikasikan masih lemahnya pengamanan di dalam bui.
"Prison violence atau prison riot terjadi di banyak negara, bukan hanya di Indonesia. Tapi bagi saya, persoalan lebih serius adalah karena secara mendasar kita tidak punya filosofi pemenjaraan atau penghukuman yang jelas," ujar psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya pada kumparan, Senin (16/7).
Menurutnya, filosofi pemenjaraan dan penghukuman tersebut benar-benar harus dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang terlibat. Meski dia agak meragukannya karena cukup berat saat diterapkan.
ADVERTISEMENT
"Dari segi nama (lapas), kesannya rehabilitasi dan reintegrasi, tapi itu berat pada konsep dan implementasi. Alhasil saya tidak yakin lapas sungguh-sungguh menerapkan filosofi itu," jelas Reza.
Dia mengatakan, penyebab kerusuhan atau kejahatan dalam penjara sangat majemuk. Meski penyebab yang paling sering terjadi adalah akibat narkoba, namun untuk kasus ini, polisi harus menginvestigasi secara mendalam mengenai aktivitas para tahanan.
"Di sisi lain, rasio antara jumlah penghuni dan petugas lapas juga bisa menjadi persoalan. Jadi, solusi tergantung penyebabnya," kata Reza.
Kini, sejumlah pihak sedang dimintai keterangan atas tewasnya Ade Diding, termasuk beberapa orang anggota polisi yang menjaga penjara. Menurut Reza, bila terbukti ada kelalaian, maka tak hanya sanksi disiplin yang menanti, namun juga sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
"Kalau perlu, bukan hanya sanksi organisasi, tapi juga sanksi pidana," pungkasnya.
Kapolres Subang AKBP M Joni membenarkan Ade Diding tewas akibat dianiaya. Ade yang ditahan karena diduga melakukan penipuan Rp 40 juta itu tewas dengan luka kekerasan di tubuhnya.
Curhat anak di Subang yang ayahnya dianiaya di tahanan. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Curhat anak di Subang yang ayahnya dianiaya di tahanan. (Foto: Dok. Istimewa)
Joni juga menyampaikan, untuk kasus dugaan penganiayaan ini, sudah ada belasan tersangka.
"Polisi sudah menetapkan 13 tersangka dalam 1 minggu. Berkas sudah dikirim. Dan polisi yang lalai jaga diproses Propam," kata Joni saat dikonfirmasi kumparan.
Berikut penjelasan panjang AKBP M Joni:
Klarifikasi terhadap Pemberitaan di medsos tentang meninggalnya tersangka atas nama Ade Diding. Bahwa benar korban merupakan tersangka yang ditangani Penyidik Sat Reskrim Res Subang dalam perkara penipuan dan atau penggelapan atas laporan Saudara Rumondor Afiantho, AMK yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menawarkan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Subang.
ADVERTISEMENT
Pelapor sudah mentransfer uang Rp 40.000.000; kepada tersangka namun perkerjaan tidak ada dan uang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Proses dilakukan dari tahap lidik (penyelidikan-Red) naik sidik (penyidikan-Red), tersangka/korban dilakukan penahanan. Setelah 3 hari menjalani penahanan tersangka mengeluhkan sakit mual, pusing, kemudian langsung dilakukan tindakan medis oleh petugas kesehatan didampingi penyidik, pada saat itu tersangka tidak berbicara adanya tindakan kekerasan.
Pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018, tersangka mengeluh sakit kembali kemudian dibawa oleh petugas kesehatan didampingi oleh penyidik, istri dan pengacara tersangka untuk dilakukan tindakan medis di klinik Polres Subang.
Setelah dilakukan tindakan medis di klinik Polres Subang, tersangka dirujuk dan langsung dibawa ke RSUD Kab. Subang didampingi oleh penyidik, pengacara dan istri tersangka. Sekitar jam 14.00 WIB dilakukan tindakan dan perawatan di Ruang IGD oleh Dokter RSUD, setelah menjalani perawatan sekitar 14 Jam sekitar jam 04.15 WIB, tersangka dinyatakan MD (meninggal dunia).
ADVERTISEMENT
Kemudian penanganan selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi karena ada informasi dari istri tersangka memberitahukan setelah MD (meninggal dunia) bahwa ada tindakan kekerasan dan pemerasan di dalam sel yang dilakukan oleh rekan sesama tahanan kepada tersangka/korban.
Penyidik langsung melakukan proses penanganan perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama dan pemerasan dengan tidak menunggu adanya laporan dari keluarga tersangka/korban. Proses penanganan perkara sudah dilakukan proses Lidik dan untuk saat ini sudah proses sidik (penyidikan-Red), kirim SPDP, dan penetapan tersangka.
Dari keterangan saksi-saksi bahwa kekerasan dan pemerasan terjadi pada saat petugas jaga tahanan sedang beribadah/salat. Hasil autopsi belum bisa disimpulkan penyebab kematian karena menunggu hasil lab dari RS SA Bandung dan dari Labfor Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Untuk petugas yang lalai jaga sehingga terjadi kekerasan dan pemerasan dalam proses Propam dan segera akan disidangkan. Demikian yang dapat kami sampaikan dalam klarifikasi ini. Terima kasih.