Kasus Polisi Tembak Istri Lalu Bunuh Diri Gugur Secara Hukum

9 Oktober 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana dirumah duka Aiptu Pariadi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana dirumah duka Aiptu Pariadi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki motif anggota Satres Narkoba Polres Deli Serdang Aiptu Pariadi yang menembak istrinya Fitri Andayani, lalu bunuh diri dengan pistolnya. Namun begitu proses hukum dianggap selesai karena keduanya telah tewas.
ADVERTISEMENT
"Korban dan pelaku sudah sama-sama meninggal. Dengan begitu, kasus ini sudah gugur secara hukum," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut MP Nainggolan, Rabu (9/10).
Meski begitu timnya masih mencari motif utama mengapa Iptu Pariadi tega menembak istrinya lalu mengakhiri hidupnya dengan tragis.
Sejauh ini kata Nainggolan, dari keterangan saksi, kasus ini didahului oleh cekcok keluarga. Namun untuk motifnya belum diperoleh hingga kini.
"Motifnya belum didapatkan," ujar Nainggolan.
Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan sosok Aiptu Pariadi dikenal baik. Dari hasil pemeriksaan polisi tidak ditemukan adanya penyimpangan sebelum tragedi pembunuhan itu terjadi.
"Kemarin sudah diperiksa, yang bersangkutan tidak ada pengaruh dari narkoba atau minuman keras. Kapolresnya bilang ke saya kalau Aiptu P ini kerjanya baik," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Sebelumya Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmadja mengatakan, Aiptu Pariadi melakukan perbuatan tersebut di rumahnya yang berada di Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Sabtu (5/10). Menjelang tengah malam, Aiptu Pariadi menembakkan pistol ke kepala istrinya, lalu ke kepalanya sendiri.
Saat itu, 2 dari 3 anak Aiptu Pariadi dan istri berada di rumah. Namun mereka tidak berada di ruangan yang sama dengan kedua orang tuanya saat kejadian berlangsung.