Kasus Pornografi Anak di Pasuruan: Foto dan Video Dijual Rp 25 Ribu

10 November 2023 20:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penjualan konten porno, Jumat (10/11/2033). Foto: Dok. Polda Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Tim Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penjualan konten porno, Jumat (10/11/2033). Foto: Dok. Polda Jatim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pria di Pasuruan karena menjual konten-konten porno. Bahkan, beberapa konten porno yang dijual menunjukkan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pria tersebut berinisial FNJ (18 tahun) warga Dusun Dayu, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber.
Henri menjelaskan, FNJ menawarkan konten-konten di akun media sosialnya berupa foto maupun video wanita tanpa busana. Beberapa dari konten itu merupakan anak di bawah umur.
"Dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu," ujar Henri dalam jumpa pers, Jumat (10/11).
Untuk meningkatkan penjualan konten itu, FNJ juga memasang nama akun para korban di setiap postingannya.
"Tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut," terangnya.
ADVERTISEMENT
FNJ penjual konten porno, Jumat (10/11/2033). Foto: Dok. Polda Jatim
Selain itu, kata Henri, FNJ juga sempat mengancam apabila tidak ingin disebarluaskan, para korban harus mempromosikan akun milik tersangka.
"Pelaku juga mengancam korban setelah didapatkan dari akun lain. Kemudian dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mempromote akun milik pribadi dari tersangka," katanya.
Setelah ditelusuri, polisi akhirnya menangkap FNJ pada Rabu (8/10) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
"Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," ucapnya.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan konten porno di bawah umur yang diunggah.
"Dari 3 unit HP ini sudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan," tambahnya.
Atas perbuatannya, FNJ dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE terkait pornografi. "Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," ujarnya.