Kabareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka

14 Agustus 2020 17:41 WIB
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah selesai melaksanakan gelar perkara tersangka baru kasus Djoko Tjandra, Jumat (14/8). Gelar perkara tersebut terkait penghapusan red notice dan surat jalan.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka sebagai penerima uang sebesar USD 20 ribu. Mereka yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
“Saudara PU penerima dan NB. Kita jerat Pasal 5 ayat pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b kecil tindak pidana korupsi,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Ikut Jadi Tersangka

Sedangkan untuk penerima, kata Argo, pihaknya menetapkan dua tersangka yakni Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Mereka keduanya dijerat pasal yang sama dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Pemberi ini kita tetapkan tersangka JST. Kita jerat Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 UUD Nomor 20 Tentang tipikor jo Pasal 55 KUHP,” ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten