Kasus Red Notice, Irjen Napoleon hingga Brigjen Prasetijo Disidang 2 November
ADVERTISEMENT
Sidang perdana dengan agenda dakwaan di kasus pencabutan red notice Djoko Tjandra digelar pada 2 November 2020. Ada empat tersangka yang akan didakwa dalam sidang itu.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Djoko Tjandra ; seorang pengusaha Tommy Sumadi; mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte; dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan berkas perkara keempatnya sudah diterima dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (23/10) kemarin.
"Sidang pertama direncanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020, Pukul 10.00 WIB," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (24/10).
Bambang mengatakan, berkas keempatnya disusun terpisah. Adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang adalah Muhammad Damis, dengan anggota Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo. Sementara Jaksa Penuntut Umumnya adalah Wartono.
Terkait kasus red notice ini, diduga Napoleon Bonaparte bersama Prasetijo membantu mengurus pencabutan red notice Djoko Tjandra. Pencabutan ini membuat sang buronan cessie Bank Bali itu bisa keluar masuk ke Indonesia dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Diduga ada suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra. Belum diketahui berapa jumlah suap itu. Namun untuk Napoleon diduga menerima Rp 7 M, berdasarkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Penyidik juga menyita Rp 20 juta di kasus ini.
Di hari yang sama, sidang dakwaan juga akan digelar terhadap perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya. Hakim ketua yang ditunjuk untuk tangani sidang Andi adalah Sunarso dengan anggota Moch Agus Salim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu.
Andi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki. Jaksa Pinangki sendiri didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung agar sang Joker tak bisa dieksekusi jaksa.
ADVERTISEMENT