news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Geledah Rumah Bos PT PKN di Makassar

13 April 2021 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan rumah yang digeledah merupakan kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN). Ali tak merinci siapa nama pemilik perusahaan tersebut.
Adapun PT PKN berlokasi di Jl Gunung Lokon Nomor 60, Lariang Bangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar yang berlokasi di rumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Marisol Kota Makassar," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (13/4).
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ali menuturkan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Belum diketahui apakah ada barang bukti yang disita penyidik KPK.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangannya akan kami infokan kembali," ucap Ali.
Dalam kasusnya, Nurdin Abdullah diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), melalui Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. Suap diduga terkait pengerjaan proyek wisata Bira.
ADVERTISEMENT
Selain diduga menerima suap, Nurdin Abdullah juga dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor. Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja pemberi uang dan keterkaitannya.