Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Usut Lelang Proyek Jalan di Kabupaten Sinjai
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah memeriksa 7 saksi kasus dugaan suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah . Nurdin merupakan tersangka suap proyek infrastruktur dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Ketujuh saksi yang diperiksa merupakan ASN di Pemprov Sulsel. Mereka adalah Herman Parudani; Ansar; Hizar; Suhasril; A. Yusril Mallombasang; Asirah Massinai; dan Astrid Amirullah. Mereka diperiksa pada Jumat (12/3).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan mereka diperiksa terkait proyek pembangunan ruas jalan di Kabupaten Sinjai, Sulsel.
"Para saksi tersebut, didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (Kabupaten Sinjai) yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (13/3).
PT CSP merupakan salah satu kontraktor yang berlokasi di Kabupaten Bulukumba. Belum diketahui keterkaitan antara PT CSP dengan kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.
Sementara dalam kasusnya, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp Rp 5,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada perkara suap, Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar melalui Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. Suap diduga dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto, terkait proyek wisata Bira.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Nurdin diduga menerima Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor. Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja pemberi uang dan keterkaitannya.