Kasus Suap Proyek, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

14 September 2020 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah usai menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juanda, Sidoarjo, Jatim. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah usai menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juanda, Sidoarjo, Jatim. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang tuntutan terhadap Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, digelar pada Senin (14/9) ini di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saiful dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa dalam sidang di PN Tipikor Surabaya.
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Saiful juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta. Namun demikian, KPK telah menyita Rp 350 juta dari Saiful sehingga ia hanya perlu membayar uang pengganti Rp 250 juta bila terbukti bersalah oleh hakim.
Dalam sidang tersebut, ada tiga orang anak buah dari Saiful Ilah yang juga menjalani sidang tuntutan. Ketiganya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Sidoarjo Sunarti Setyaningsih yang dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta uang pengganti Rp 225 juta.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lalu ada eks Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto yang dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 serta uang pengganti Rp230,7 juta; serta eks Kabag Unit Layanan Pengadaan Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji yang dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta serta uang pengganti Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Bersama Saiful Ilah, ketiganya diduga terbukti bersalah menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Suap itu dilakukan agar kedua kontraktor tersebut dapat tender sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Adapun uang yang diterima keempatnya diduga merupakan pelunasan janji karena keduanya mendapatkan paket proyek di Sidoarjo pada 2019. Saiful diduga menerima Rp 600 juta; Sunarti menerima Rp 225 juta; Judi menerima Rp 460 juta; dan Sangadji menerima Rp 300 juta.
Adapun dua kontraktor penyuap tersebut sudah divonis bersalah oleh PN Tipikor Surabaya karena menyuap Saiful dkk. Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Mereka juga masing-masing harus membayar denda Rp 100 juta.