Kasus Suap Puluhan Miliar, KPK Periksa Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno

28 April 2021 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
 Foto: Dok. Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Foto: Dok. Ditjen Pajak
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, pada Rabu (28/4) ini.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap puluhan miliar rupiah di Ditjen Pajak.
Plt jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan Angin telah memenuhi panggilan penyidik dan kini berada di Gedung Merah Putih.
"Benar yang bersangkutan (Angin Prayitno Aji) hari ini (28/4) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada wartawan.
"Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak," lanjutnya.
Ali menyebut pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang. Sebab sebelumnya Angin mangkir saat dipanggil penyidik pada 21 April.
Nama Angin Prayitno disebut-sebut terlibat dalam perkara ini. Saat Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi adanya perkara ini melalui konferensi pers, nama Angin Prayitno yang terakhir menjabat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak hilang dalam situs Ditjen Pajak.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sempat pula beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan. Dalam surat tersebut, ada dua pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan SPDP KPK tersebut, dua orang pejabat yang ditetapkan tersangka adalah Angin Prayitno Aji (APA) dan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Inisial keduanya identik dengan orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan nama-nama pejabat pajak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan detail perkara serta termasuk identitas tersangka karena kebijakan pimpinan jilid V. Identitas tersangka diumumkan ketika hendak ditahan.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Meski demikian, KPK sudah memberikan bocoran bahwa diduga terdapat suap puluhan miliar terhadap pejabat Ditjen Pajak. Tujuannya agar pejabat Ditjen Pajak mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara.
ADVERTISEMENT
ICW menduga ada tiga korporasi besar yang terlibat dalam perkara ini, yakni PT Jhonlin Baratama; PT Bank Panin Indonesia Tbk atau Panin Bank; dan PT Gunung Madu Plantations.
KPK sudah menggeledah ketiga kantor perusahaan tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik KPK. Namun, di penggeledahan kedua di kantor PT Jhonlin Baratama, KPK tak menemukan alat bukti. Diduga berkas perusahaan tersebut dipindahkan dengan cara diangkut oleh truk.