Kasus Suap Zumi Zola, KPK Tahan Tiga Eks Anggota DPRD Jambi

30 Juni 2020 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penahanan Tersangka Dalam Perkara Suap Terhadap Anggota DPRD Jambi Terkait Dengan Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.  Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penahanan Tersangka Dalam Perkara Suap Terhadap Anggota DPRD Jambi Terkait Dengan Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi. Ketiganya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka itu ialah Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. Saat menjabat anggota DPRD, ketiganya merupakan pimpinan fraksi, yakni Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), dan Parlagutan Nasution (Fraksi PPP).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahanan ketiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (30/6).
Penahanan Tersangka Dalam Perkara Suap Terhadap Anggota DPRD Jambi Terkait Dengan Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Foto: Istimewa
Ketiganya tampak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan membelakangi kamera.
Menurut Lili, mereka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
"Sebelumnya, tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19," kata Lili.
Ketiga orang itu termasuk dalam 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 2018 silam. Para tersangka itu terdiri dari tiga dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi, lima orang pimpinan fraksi DPRD Provinsi Jambi, satu orang pimpinan fraksi dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar tersangka sudah diproses hukum oleh KPK. Seminggu sebelumnya, penyidik menahan tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yakni, Cornelis Buston (Demokrat), AR Syahbandar (Gerindra) dan Chumaidi Zaidi (PDIP).
Zumi Zola Zulkifli tiba di KPK. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
Mereka diduga menerima suap 'uang ketok palu' dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. Diduga, suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara Zumi Zola. Zumi terjerat kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Tak hanya itu, Zumi Zola juga terjerat kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Mereka adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019 lainnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Zumi Zola sudah divonis bersalah oleh hakim. Ia pun dihukum 6 tahun penjara yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain menjerat 12 anggota DPRD Jambi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka. Ia adalah rekanan proyek di Provinsi Jambi. Asiang diduga merupakan pihak swasta yang diduga penyandang dana suap sebesar Rp 5 miliar kepada Zumi Zola untuk pihak DPRD Jambi.
Nama Asiang sudah tercantum dalam dakwaan sebagai salah satu pihak pemberi gratifikasi kepada Zumi Zola. Berdasarkan dakwaan Zumi Zola, total gratifikasi yang diberikan Asiang kepada Zumi Zola adalah Rp 9,5 miliar dan USD 30 ribu atau Rp 436.500.000 (kurs Rp 14.550) serta Mobil Toyota Alphard Nomor Polisi D 1043 VBM.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona