Kasus Subang: Diduga Ada Kesalahan Prosedur oleh Penyidik Berpangkat Perwira

10 November 2023 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah tkp pembunuhan anak dan ibu di Subang, Selasa (24/10/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah tkp pembunuhan anak dan ibu di Subang, Selasa (24/10/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Jabar mendalami dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh seorang penyidik dengan pangkat perwira ketika menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Hal tersebut mengakibatkan proses penyidikan jadi terhambat.
ADVERTISEMENT
"Diduga ada kesalahan prosedur dia dalam penanganan TKP," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, di Polda Jabar pada Jumat (10/11).
Kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh penyidik itu, kata Surawan, terkait dengan adanya barang bukti yang rusak hingga proses penanganan awal di lokasi pembunuhan yang menyalahi aturan.
"Seperti barang bukti ada yang rusak, kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa iden dan lain sebagainya, itu yang kita dalami," ucap dia.
Di lokasi yang sama, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn), Benny Mamoto, mengakui banyak kekurangan dari penyidik ketika melakukan olah TKP awal di lokasi pembunuhan. Sebab, kata dia, penyidikan awal kasus pembunuhan itu dilakukan anggota polisi di tingkat Polsek.
"Kan awalnya ditangani di level bawah, bukan langsung Polda, dan tentunya ada kelemahan dan kekurangan karena dilihat dari kompetensi, pengalaman dari penyidik itu tentunya tidak sama dengan mereka yang ada di level Polda, itu jadi salah satu kendala," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Benny menyebut 5 orang yang ditetapkan jadi tersangka juga pada mulanya membantah telah terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Meski menemui banyak kendala, Kompolnas tetap mengapresiasi kegigihan dari penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Dia juga mendorong penyidik agar segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Kami lihat penanganannya komperhensif dengan penanganan secara scientific kemudian juga dengan cermat, ini penting, ini perlu kecermatan ekstra karena peristiwa ini terjadi dua tahun yang lalu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan bersimbah darah dalam bagasi mobil Toyota Alphard.
Ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Lokasi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kembali Dipasangi Garis Polisi. Foto: Dok. Istimewa