Kumparan Logo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo- sidang dakwaan- Tipikor
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Brigjen Prasetijo Utomo dituntut penjara selama 2,5 tahun. Ia dinilai terlibat dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.

"(Menuntut agar hakim) Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Jaksa menilai ada beberapa perbuatan yang dilakukan Prasetijo Utomo. Pertama, ia dinilai menyuruh anak buahnya melakukan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dinilai memerintahkan kepada anak buahnya, Kaur TU Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dodi Jaya, membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra mengenakan masker sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Surat jalan tersebut ditujukan untuknya, Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, dan anak buahnya Kompol Jhony Andrijanto. Surat jalan itu dimaksudkan untuk 'keamanan' Djoko Tjandra agar bisa menggunakan transportasi jalur resmi saat berada di Indonesia.

Selain itu, Prasetijo juga membantu membuat surat bebas COVID-19 dan keterangan kesehatan untuk nama-nama tersebut. Surat itu didapatkan dari Pusdokkes Polri atas perintah Prasetijo.

Surat-surat tersebut dibuat Prasetijo setelah menyetujui permintaan dari Anita Kolopaking, untuk memuluskan langkah kliennya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.

Hal itu dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

kumparan post embed

Kedua, ia dinilai terbukti membantu Djoko Tjandra melarikan diri menghindari jerat hukum dengan pemalsuan surat itu. Hal itu dinilai terbukti sebagaimana Pasal 426 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga, ia dinilai terbukti merusak barang bukti yakni memerintahkan anak buahnya membakar surat jalan untuk Djoko Tjandra. Hal itu dinilai terbukti sebagaimana Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan karena Brigjen Prasetijo dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sehingga mempersulit persidangan.

Sementara hal yang meringankan karena ia belum pernah dihukum.