Kasus Surat Jalan, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah," kata majelis hakim PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Djoko Tjandra sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.
Hakim menilai Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan memalsukan surat bersama Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking. Surat yang dimaksud ialah surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Perbuatan Djoko Tjandra dinilai memenuhi unsur Pasal 263 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus surat jalan ini berawal ketika Djoko Tjandra ada di Indonesia pada Juni 2020 lalu. Padahal saat itu ia berstatus buronan yang kabur ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Pengurusan surat palsu tersebut, agar ia bisa melakukan sejumlah aktivitas di Indonesia dengan aman. Salah satunya adalah pendaftaran perkara Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.