Kata Andika Perkasa soal Mayjen Untung Eks Tim Mawar yang Kini Jadi Pangdam Jaya

12 Januari 2022 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat berkunjung ke Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, pada Rabu (12/1/2021). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat berkunjung ke Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, pada Rabu (12/1/2021). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya menuai polemik belakangan ini. Musababnya, Untung merupakan eks anggota Tim Mawar.
ADVERTISEMENT
Tim Mawar merupakan tim kecil Kopassus yang dibentuk dengan tugas memburu dan menangkap sejumlah aktivis prodemokrasi jelang kejatuhan rezim Presiden Soeharto pada tahun 1998. Kala itu Kopassus dipimpin oleh Prabowo Subianto, kini Menhan.
Menanggapi polemik itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Untung sudah menjalani putusan di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan yang dirilis pada tahun 2000, menganulir pemecatannya dari ABRI.
"Pangdam Jaya sebetulnya kalau dari segi hukum, kan, sudah menjalani apa yang kemudian waktu itu diputuskan oleh pengadilan, waktu itu namanya masih Mahkamah Militer Agung, sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap dan sudah dijalani," kata Andika ketika ditemui di Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, pada Rabu (12/1).
Dengan begitu, menurut Andika, kini tak ada lagi proses hukum yang mesti dijalani oleh Untung.
ADVERTISEMENT
"Jadi memang secara hukum, tidak ada lagi yang kemudian harus dilakukan oleh mereka yang pada saat itu mendapatkan hukuman, ya," ucap dia.
Tim Mawar merupakan tim kecil yang berasal dari kesatuan Kopassus Grup IV TNI Angkatan Darat. Tim tersebut beranggotakan 10 orang yang dibentuk Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.
Tak hanya Untung, dalam tim kecil itu ada nama Kapten Inf. Fausani Syahrial Multhazar, Kapten Inf. Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf. Yulius Selvanus, Kapten Inf. Dadang Hendrayudha, Kapten Inf. Djaka Budi Utama, Kapten Inf. Fauka Noor, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi.
Hukuman yang dijatuhkan kala itu antara lain pemecatan dari militer, hukuman penjara, dan pencopotan dari jabatan.
ADVERTISEMENT