Kata Basaria Panjaitan soal Sentul City vs Rocky Gerung: Pasti Ada Solusi

15 September 2021 13:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basaria Panjaitan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Basaria Panjaitan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan pimpinan KPK Basaria Panjaitan yang sekarang menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Sentul City Tbk buka suara soal adanya sengketa tanah dengan aktivis Rocky Gerung.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Basaria belum berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan persoalan itu pasti ada solusinya bagi kedua belah pihak.
"Setiap permasalahan pasti ada solusinya. Nanti kita carikan solusi penyelesaian yang terbaik," kata Basaria saat dihubungi kumparan, Rabu (15/9/2021).
"Kita doakan, ya," sambungnya.
Saat ini perusahaan properti Sentul City tengah bersengketa dengan Rocky Gerung dan sekitar 90 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Lahan sengketa yang digusur oleh Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Sentul City mensomasi Rocky Gerung dan memintanya membongkar rumahnya yang berada di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi yang sama disampaikan kepada warga di sekitarnya.
Khusus untuk kasus Rocky Gerung, Sentul City menyebut pihaknya adalah pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Mereka mengeklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 1994.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, juga mengeklaim menguasai fisik lahan seluas 800 meter persegi itu sejak tahun 2009. Rocky membeli dari seseorang yang bernama Andi Junaedi.
Rocky Gerung didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar dan Algifari memberikan keterangan terkait sengketa lahan dengan Sentul City di Bojong Koneng, Kabupatan Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Pihak Rocky juga mempertanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan oleh SC dalam mengeklaim tanah yang ditempatinya. Rocky menduga sertifikat tersebut menerbitannya bermasalah.
Namun, Sentul City menyatakan bahwa SHGB diperoleh secara sah. Lahan tersebut sebelumnya merupakan area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan XI.
Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, menyebut di atas lahan itu terdapat bangunan liar. Termasuk lahan yang ditempati Rocky Gerung. Menurut dia, Rocky Gerung membeli lahan dari Andi Junaidi.
ADVERTISEMENT
Bupati Bogor Ade Yasin menanggapi sengketa lahan Rocky Gerung vs Sentul City. Foto: Dok. Istimewa
Bupati Bogor Ade Yasin sudah berkomentar mengenai polemik ini. Ade Yasin menyarankan keduanya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah yang berlokasi di Kabupaten Bogor itu.
"Peranan hukum saja, ya," ujar Ade Yasin singkat saat ditanya di kantornya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/9).