Kata Golkar soal Dewas KPK Sebut Azis Syamsuddin Beri Rp 3,15 M ke AKP Robin

2 Juni 2021 17:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam sidang vonis etik AKP Robin mengungkap penyidik asal Polri tersebut menerima uang senilai Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
Uang itu diterima AKP Robin dalam perkara suap DAK Lampung Tengah. Dalam pemeriksaan itu, Albertina menyebut Azis membantah.
Merespons itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar, Supriansa, enggan berkomentar soal pernyataan Dewas KPK itu.
AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang jadi tersangka kasus suap. Foto: Instagram/@official.kpk
"Saya tidak bisa mengomentari terkait pemeriksaan Dewas KPK kepada Saudara Azis Syamsuddin," kata Supriansa saat dimintai tanggapan, Rabu (2/7).
Anggota Komisi III DPR itu mengapresiasi langkah Azis yang telah memenuhi undangan pemeriksaan dari Dewas KPK.
"Saya selaku Ketua Bakumham Golkar tentu memberi apresiasi kepada Saudara Azis Syamsuddin yang telah memenuhi panggilan Dewas KPK. Bentuk koperatif itu adalah bagian dari komitmen penegakan hukum," ujar Supriansa yang bertugas sebagai jubir DPP Golkar untuk kasus Azis ini.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Supriansa tak ingin berkomentar lebih jauh soal materi pemeriksaan pemberian uang ke AKP Robin itu.
Suasana usai sidang vonis etik AKP Stepanus Robin yang digelar Dewas KPK, Senin (31/5). Foto: KPK
"Terkait soal dugaan ada uang Rp 3 miliar itu saya sama sekali tidak paham siapa yang punya dan siapa yang memberi, serta siapa yang menerima," pungkasnya.
Terseretnya nama Azis Syamsuddin dalam kasus Lampung Tengah muncul saat Perhimpunan Advokasi Pro-Demokrasi melaporkannya ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran etik permintaan fee DAK.
Dalam persidangan, terungkap ada permintaan Fee dari Azis sebesar 8% dari DAK Lampung Tengah. Dasar inilah yang menjadi laporan PAPD ke MKD DPR.
"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya. Karena saudara Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK fee 8%. Harapan kita supaya proses ini berlanjut," kata perwakilan PAPD, Agus Rihat Manalu, awal Januari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT