Kata Jubir KPK soal Tak Ada Cukup Bukti Firli Bahuri Dkk Langgar Etik TWK

27 Juli 2021 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada konferensi pers kinerja KPK Tahun 2020. Foto: Youtube/KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada konferensi pers kinerja KPK Tahun 2020. Foto: Youtube/KPK RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dkk terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Laporan yang dilayangkan 75 pegawai tak lulus TWK itu pun dinyatakan tak dilanjutkan ke sidang etik.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, Dewas sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan sebagaimana mestinya. Dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan fakta sebagai pengumpulan bukti atas aduan 75 pegawai itu.
Ali menyebut para terperiksa itu adalah 5 pimpinan KPK sebagai pihak terlapor; 3 dari pelapor; 3 dari pihak internal KPK; dan 5 dari pihak eksternal KPK. Namun, ia tidak merinci siapa saja yang diperiksa, kecuali seluruh pimpinan KPK.
"Selain itu Dewas juga memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti," kata Ali dalam keterangannya yang dibagikan ke wartawan, Selasa (27/7).
Pengumpulan keterangan dan pemeriksaan dokumen itu kemudian menjadi dasar untuk analisis 7 poin yang menjadi aduan para pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar," kata Ali.
"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa 7 poin pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dimaksud, tidak memiliki kecukupan bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke Sidang Etik," kata Ali.
Konferensi pers Dewas KPK usai sidang vonis etik AKP Stepanus Robin, Senin (31/5). Foto: KPK
Dia mengatakan, Dewas terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya.
"Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat azas dan peraturan, serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku insan KPK," pungkas dia.
Keputusan Dewas ini disayangkan sejumlah pihak, termasuk para pegawai yang menjadi pelapor. Sebab, Dewas dinilai memposisikan diri sebagai Pembela Pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Hal ini tak terlepas dari temuan Ombudsman beberapa waktu lalu mengenai TWK. Ombudsman menyatakan TWK pegawai KPK malaadministrasi.