Kata Kapolri soal Sambo: Sudah Bukan Polisi; Putri Tak Dapat Perlakuan Khusus

1 Oktober 2022 8:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penahanan Putri Candrawathi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penahanan Putri Candrawathi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar jumpa pers di Mabes Polri pada Jumat (30/9). Dalam pernyataannya siang itu ia menyampaikan sejumlah informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Di antaranya soal status Ferdy Sambo yang beberapa waktu lalu upaya bandingnya telah ditolak. Selain itu juga soal penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kapolri didampingi sejumlah jenderal, antara lain Irjen Wahyu Widada, Komjen Dofiri, dan Komjen Gatot Eddy saat menggelar konferensi pers.
Berikut rangkuman pernyataan Kapolri Sigit:

Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ferdy Sambo secara resmi tak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Putusan ini merupakan hasil sidang kode etik berujung banding yang kemudian ditolak anggota komisi sidang etik Polri.
"Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
Sigit menuturkan, pihaknya telah mendapat informasi, keputusan pemecatan dengan tidak terhormat (PDTH) telah dikeluarkan Istana Negara.

Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Diserahkan ke Jaksa 3 atau 5 Oktober

Rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Youtube/Polri TV
Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin atau Rabu (tanggal 3 atau 5 Oktober) pekan depan.
"Kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukit untuk kita serahkan kepada kejaksaan yang akan kita laksanakan antara Senin atau Rabu," ujar Sigit.

Jet Pribadi Brigjen Hendra Akan Ditelusuri Asal Usulnya

Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya tengah mengusut asal muasal jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra menggunakan jet tersebut saat mengantar jenazah dan menemui keluarga Brigadir Yosua di Jambi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian terkait dengan isu private jet. Saat ini Propam sedang melakukan pemeriksaan bersama sama Tipikor," kata Sigit.
Sigit mengungkapkan, pihaknya juga akan memeriksa perusahaan penyedia jasa pesawat jet pribadi tersebut untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang.

Irjen Fadil Imran, Irjen Nico, dan Irjen Panca Tak Terkait Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Kirab Merah Putih di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (28/8). Foto: kumparan
Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan tiga orang Kapolda, yakni Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumut Irjen Panca tidak terkait dengan kasus Ferdy Sambo.
Sebelumnya mereka bertiga yang disebut dekat dengan Ferdy Sambo diisukan turun tangan agar kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak terungkap.
"Terkait keterlibatan 3 kapolda di kasus FS, tim Propam sedang memeriksa dan ditemukan sampai saat ini kesimpulannya tidak keterkaitan dengan kasus FS," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT

Putri Candrawathi Ditahan dan Tak Ada Perlakuan Khusus

Putri Candrawathi berbaju tahanan, usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (30/9/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polri memutuskan menahan istri Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, di Rutan Bareskrim Polri mulai Jumat (30/9). Kapolri menegaskan tak ada perlakuan khusus yang akan diberikan kepada Putri selama penahanan.
"Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan. Apakah di Bareskrim ataukah di Rutan Brimob, saya kira standarnya tetap sama," kata Sigit.
Penahanan ini dilakukan dalam rangka mempermudah penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua ke jaksa penuntut umum (JPU). Kasus itu kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
ADVERTISEMENT