Kata Kejagung soal Beda Data Surplus Gula di Kasus Korupsi Tom Lembong

6 November 2024 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong disebut meneken izin impor di tengah kondisi stok gula Indonesia yang sedang surplus. Pernyataan ini dibantah oleh pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, yang menyatakan stok gula saat itu tidak dalam kondisi surplus.
Terkait adanya perbedaan data itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menyebut hal ini bagian dari penyidikan. Menurut dia, pasti penyidik akan mendalaminya lebih jauh.
"Ya, itu bagian penyidikan. Ini kan nanti akan dikontes (dibuktikan). Kita lihat seperti apa," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (6/11).
Berdasarkan data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula di dalam negeri jauh lebih rendah dari kebutuhan nasional. Pada 2015, misalnya, Indonesia cuma bisa memproduksi 2,49 juta ton gula. Padahal konsumsi nasional ada di angka 2,86 juta ton.
ADVERTISEMENT
National Sugar Summit Indonesia merupakan forum atau konferensi nasional berfokus pada industri gula, termasuk produksi, distribusi, hingga kebijakan. Forum ini biasanya mengumpulkan para pemangku kepentingan seperti pemerintah, petani, pelaku industri, dan akademisi, untuk berdiskusi dan mencari solusi terhadap berbagai masalah yang dihadapi sektor gula nasional.
Data yang diolah National Sugar Summit Indonesia juga berasal dari data yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, gula nasional nyatanya tak pernah surplus. Yang terjadi adalah produksi gula stagnan dan konsumsi terus melesat.
Berbeda dengan Kejagung, yang menyebut berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.