Kata Kejari Demak soal Kasus Kakek 74 Tahun Dibui karena Bacok Maling

14 Oktober 2021 16:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Intel Kejari Demak Yulianto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intel Kejari Demak Yulianto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus seorang kakek berusia 74 tahun di Demak bernama Kasmito yang dibui karena melawan maling di kolam ikan yang dijaganya menuai sorotan. Karena membacok maling yang bernama Marjani itu, Kasmito harus mendekam dalam bui.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat Kasmito Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Kasus itu kini sudah P-21 dan dari Kejaksaan Negeri Demak sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Demak pada 7 Oktober 2021. Di sisi lain, Marjani, maling yang hendak mencuri ikan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2021.
Penetapan tersangka Marjani ini dari laporan pemilik kolam ternak ikan yang bernama Suhadak tanggal 11 Oktober 2021. Suhadak melaporkan bahwa ternyata Marjani berniat mencuri ikan di kolamnya.
Polisi kemudian menjerat Marjani Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Muncul banyak pertanyaan: kenapa polisi dan kejaksaan tetap menahan kakek Kasmito padahal dia berupaya melawan maling yang mencuri ikan?
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kasi intel Kejari Demak Yulianto, mengatakan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, Kasmito ini dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
Berdasarkan BAP, pada 7 September 2021 malam, Marjani datang mengendarai sepeda motor ke kolam yang dijaga Kasmito. Marjani pada saat itu sedang menyiapkan alat setrum ikan.
"Kemudian terdakwa (Kasmito) sudah melihat (Marjani), sudah mengetahui bahwa korban (Marjani) datang dengan sepeda motor, kemudian secara langsung terdakwa (Kasmito) melakukan pembacokan terhadap korban (Marjani)," ujar Yulianto kepada wartawan di kantornya, Kamis (14/10).
"Yang mana, korban (Marjani) pada saat itu belum melakukan pencurian. Selanjutnya, setelah melakukan pembacokan, korban (Marjani), mohon ampun, tapi terdakwa tetap melakukan pembacokan yang kedua mengenai arah leher sebelah kiri," lanjut Yulianto.
ADVERTISEMENT
Usai dibacok itu, Marjani kemudian berontak dan berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Di tengah jalan, Marjani terjatuh. Kemudian dia ditolong warga ke rumah sakit terdekat. Pada saat itu, salah satu keluarga Marjani, langsung melaporkan kasus ini ke Polres Demak.
"Kemudian dilakukanlah laporan oleh korban terkait penganiayaan terhadap korban (Marjani), menurut BAP yang kita terima seperti itu. Cuma yang terjadi viral itu kan berbeda nih," kata dia.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews