Kata Ketua KPU Usai Dilaporkan Lagi ke DKPP karena Dugaan Asusila

18 April 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, saat ditemui wartawan usai pelantikan anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, di Ruang Sidang Utama KPU, Minggu (24/3) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, saat ditemui wartawan usai pelantikan anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, di Ruang Sidang Utama KPU, Minggu (24/3) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dugaan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Laporan ini diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4).
ADVERTISEMENT
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf,” kata Hasyim melalui keterangannya, Kamis (18/4).
Sementara itu, LKBH FHUI menuding jika tipologi kasus ini serupa dengan kasus yang pernah menjerat Hasyim sebelumnya. Hasyim pernah berperkara dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
“Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” kata Kuasa Hukum Pelapor, Aristo Pangaribuan, di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Laporkan Ketua KPU, Hasyim Asyari ke DKPP terkait dengan pelanggaran asusila kepada seorang perempuan pertugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kamis (18/4/2024) Foto: Luthfi Humam/kumparan
Aristo menuturkan, pertemuan pertama antara Hasyim dengan korban ini telah berjalan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut kejadian ini baru diungkap sekarang lantaran khawatir menjadi kontraproduktif karena beririsan dengan Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apa pun di sini selain kepentingan korban,” ujarnya.
Aristo mengatakan, Hasyim menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Ia juga lantas menyinggung kasus serupa oleh Hasyim yakni kasus etik yang dilaporkan dari Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
“Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip,” ungkapnya.