Kata KPK soal Aduan MAKI yang Sebut Kebocoran Data ESDM Bikin OTT Gagal

14 April 2023 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan mobil mewah hasil selundupan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan mobil mewah hasil selundupan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK buka suara soal aduan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tentang kebocoran dokumen penyelidikan kasus di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan yang disampaikan ke Pimpinan KPK itu, MAKI menyebut bahwa kebocoran data dimaksud menyebabkan gagalnya OTT.
Sehingga, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK mengusut peristiwa yang diduga melanggar Pasal Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Boyamin menjelaskan, itu adalah pasal yang mengatur tindakan menggagalkan penyidikan perkara korupsi, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Atas laporan tersebut, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, memastikan semua laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti.
"Kami nanti akan cek lebih dahulu," kata Ali saat dihubungi, Jumat (14/4).
Ali menjelaskan, setiap ada laporan pasti tim pengaduan masyarakat KPK ditindaklanjuti dengan segera melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasinya lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Ali memastikan, KPK juga bakal secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud.
"Apabila aduan tersebut memang valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
MAKI menyampaikan aduan ke pimpinan KPK buntut dari dugaan kebocoran dokumen rahasia di Kementerian ESDM.
Boyamin menuntut KPK agar mengusut pelaku pembocoran. Sebab, diduga, akibat dari pembocoran itu diduga pelaku korupsi terkait pertambangan telah menghilangkan jejak demi menghindari KPK.
"Diduga para pihak yang disasar KPK telah menghilangkan jejak yakni mengganti nomor hp dan perangkatnya, mengganti/menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan/komunikasi, memindahkan uang ke apartemen tersembunyi," kata Boyamin.
"Karena hal-hal itulah, KPK gagal melakukan OTT terkait korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan perizinan pertambangan di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dugaan kebocoran data yang dilaporkan MAKI ini terkait penyelidikan KPK dalam perkara pengelolaan ekspor pertambangan. Dokumen kebocoran ini terungkap saat KPK melakukan penggeledahan di Kementerian ESDM terkait kasus lain, yakni Tukin pegawai.