Kata MUI soal Ustaz yang Masuk Gereja

7 Mei 2021 6:20 WIB
Gus Miftah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gus Miftah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gus Miftah sedang menjadi sorotan masyarakat setelah dirinya masuk ke gereja beberapa waktu lalu. Gus Miftah hadir memberikan orasi kebangsaan dalam acara peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat Agung di Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Gus Miftah kemudian mendapat banyak kritik dari sejumlah masyarakat atas tindakannya itu. Beberapa masyarakat menyayangkan hal tersebut.
MUI kemudian buka suara bagaimana jika ada seorang ustaz masuk ke gereja.
Ilustrasi gereja Foto: Donations are Appreciated/Pixabay
Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan, masuknya ustaz ke gereja memang sering menjadi perdebatan. Karena banyak masyarakat hanya melihat dari satu sudut padang.
"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali karena melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yang lain tak terlihat. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Itupun kalau tak ada kepentingan atau karena kepepet ke gereja," tulis Cholil Nafis dalam akun Instagramnya dikutip Jumat (7/5).
Cholil Nafis menjelaskan bagaimana jika ada ustaz atau ulama masuk gereja. Jika menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’iyah, hukumnya tidak boleh (ustaz) masuk gereja. Sehingga hukumnya haram.
ADVERTISEMENT
"Menurut Hanafiyaj haramnya mutlak karena banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya karena ada gambar patungnya. Jadi kalau tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yang menolak," jelas dia.
Sedangkan sebagian pendapat Hanabilah, masuk gereja yang ada gambar patungnya adalah makruh karena tidak disukai oleh Allah tapi tak diancam dengan siksa.
"Pendapat ini juga yang diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya karena Nabi SAW pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus," ucap Cholil Naifis.
Cholil Nafis menyebut, pendapat Hanabilah secara mutlak boleh orang masuk gereja.
"Berargumen dengan cerita Sayyina Umar yang diundang kaum Nasrani ke gereja untuk dijamu. Lalu ia meminta Sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi Isra’ ke Masjid Aqsha sebagai rumah ibadah Nasrani saat itu," tutur dia.
Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berdasarkan penjelasan di atas, Cholil Nafis mengatakan tidak ada salahnya ustaz atau ulama datang ke gereja. Namun hal itu harus dilihat dari tujuan ia datang ke gereja.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Cholil Nafis mengatakan sebaiknya tidak perlu seorang ulama atau ustaz pergi ke gereja jika tidak memiliki keperluan.
"Jadi yang muncul perbedaan hukum itu kalau tak ada kemaslahatan. Haram karena adanya gambar. Kalau ada hajat besar seperti untuk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya," jelas Cholil Nafis.
"Kalau tak ada kepentingan, ya tak usah masuk gereja," tutup dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: