Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah sampai di Petamburan, Rizieq memimpin pengajian. Sejumlah tokoh juga datang untuk menyambanginya. Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain, mantan Ketua MPR Amien Rais, dan para petinggi PKS.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan Habib Rizieq yang tak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Rizieq memang telah melakukan test swab di Arab Saudi sebelum pulang ke Indonesia.
Merespons hal itu, Sekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, Imam Besar FPI tak melakukan isolasi mandiri karena sudah lolos test swab di Arab Saudi. Hal itu pun menjadi acuan tidak dilakukannya isolasi mandiri.
“Sudah lolos test swab dengan begitu otomatis mendapatkan tiket pesawat untuk terbang. Karena kalau tidak test swab mana bisa dapat tiket dan lolos bandara Jeddah,” kata Novel lewat pesan singkatnya kepada kumparan, Kamis (12/11).
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini Habib Rizieq tak melakukan isolasi mandiri. Bahkan Ia telah melakukan safari ke beberapa tempat. Selain itu, juga telah bertemu sejumlah tokoh.
Ada sejumlah aturan yang mengatur penanganan terhadap warga yang baru pulang dari luar negeri. Misalnya ada di Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pada poin perlindungan kesehatan masyarakat, ada klausul yang mengatur unsur penanganan secara cepat dan efektif. Pada poin 4, diatur soal karantina bagi kontak erat dan warga yang baru pulang dari luar negeri. Berikut aturannya:
4) Pelaksanaan Tindakan Karantina Terhadap Populasi Berisiko
Tindakan karantina dilakukan untuk mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini COVID-19 melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala COVID-19, tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal. Tindakan karantina dilakukan terhadap populasi berisiko seperti kontak erat dan pelaku perjalanan dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Karantina dilakukan terhadap kontak erat untuk mewaspadai munculnya gejala sesuai definisi operasional. Lokasi karantina dapat dilakukan di rumah, fasilitas umum, atau alat angkut dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi setempat. Penting untuk memastikanbahwa lingkungan tempat pemantauan kondusif untukmemenuhi kebutuhan fisik, mental, dan medis yangdiperlukan orang tersebut. Idealnya, satu atau lebih fasilitas umum yang dapat digunakan untuk observasi harus diidentifikasi dan dievaluasi sebagai salah satu elemen kesiapsiagaan menghadapi COVID-19. Evaluasi harus dilakukan oleh pejabat atau petugas kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Satgas COVID-19 Nasional juga mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masayarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Dalam poin Kriteria dan Syarat dijabarkan bagi mereka yang baru saja pulang dari luar negeri. Pada poin 3 disebutkan bagaimana penanganan bagi warga yang baru masuk dari luar negeri. Berikut rinciannya:
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan berlaku:
1) Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
ADVERTISEMENT
2) pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza, serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
b. selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat atau akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
c. memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.