Coverstory Djoko Tjandra

Kata Pengacara Djoko Tjandra soal 'Surat Sakti' dari Brigjen Prasetijo

16 Juli 2020 7:42 WIB
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Keberadaan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sempat ada di Indonesia sebelum terakhir diketahui berada di Malaysia menuai polemik.
ADVERTISEMENT
Mulusnya jalan Djoko Tjandra ke Malaysia diduga karena bekal 'surat sakti' yang diteken Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Surat tersebut tertuang dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Dalam surat tersebut Djoko Tjandra diagendakan berangkat pada 19 Juni dan pulang 22 Juni 2020. Namun, hingga saat ini Djoko tak diketahui keberadaannya.
Mengenai 'surat sakti' tersebut, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, tak tahu menahu. Ia menampik adanya isu yang menyebut tim pengacara ikut mengurus dan melobi Brigjen Prasetijo agar menerbitkan surat jalan bagi kliennya.
"Saya tidak mengurus hal tersebut (surat sakti)," ujar Anita kepada wartawan pada Kamis (16/7).
Surat jalan yang diberikan kepada Djoko Tjandra. Foto: Dok. Istimewa
Anita menilai, berbagai polemik mengenai Djoko Tjandra akhir-akhir ini, termasuk surat sakti, sengaja dimunculkan agar upaya PK yang diajukan kliennya terhenti.
ADVERTISEMENT
"Semoga waktu yang menjawab semua. Siapa yang bermain di balik ini semua yang menghendaki agar PK Pak Djoko Tjandra tidak berjalan," ucapnya.
Adapun usai menimbulkan perdebatan, pada akhirnya Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo. Surat pencopotan tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Surat pencopotan tersebut tertuang dengan nomor ST/1980/VII/KEP/2020. Dalam surat tersebut, Brigjen Prasetijo dimutasi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri.
Kapolri Jenderal Idham Azis membuka Musrenbang Polri 2020 di Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
Selain itu, dalam telegram tersebut Brigjen Prasetijo menjalani pemeriksaan. Selama menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Prasetijo ditahan selama 14 hari.
Namun secara tugas, sesuai telegram Kapolri Jenderal Idham Azis, Brigjen Prasetijo tetap mendapat penempatan di Yanma. Posisi ini diperkirakan hanya sebagai tempat 'parkir' saja, selama menjalani proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten